INFORMASI RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Permendikbudristek_Nomor_41_Tahun_2021_tentang_Rekognisi_Pembelajaran_Lampau.pdf
Salinan_Kepdirjen_Diktiristek_No_162_E_KPT_2022_Juknis_RPL_Pendidikan_Tinggi_Akademik.pdf
Panduan Penyelenggaraan RPL (FINAL)_2024.pdf
Pedoman Akademik Oktober 2022' (1).pdf